TUGAS DAN FUNGSI MASING-MASING
PERSONIL STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)
(SK. Dirjen Kelembagaan Agama Islam Depag RI Nomor Dj.II/60/2006/Dj.I/51/2008)
Alamat: Jl. Sudirman No. 64 Kel. Balai Gadang Kota Payakumbuh Telp.
(0752) 796187, Faks (0752) 796187
I. >Ketua.
1.
Penanggung jawab atas tugas pengelolaan bidang akademik, registrasi dan
administrasi, bidang kemahasiswaan dan pengabdian
masyarakat, bidang keuangan, bidang pengembangan dan penelitian, dan bidang kepustakaan.
2.
Melakukan koordinasi
dengan berbagai lembaga/instansi pemerintah, swasta dan masyarakat dalam rangka
pengembangan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Payakumbuh.
3.
Menentukan
kebijakan umum dalam pengelolaan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Payakumbuh.
4.
Bertanggung jawab
kepada Yayasan.
II. >Kabid Akademik, Registrasi dan
Administrasi.
1. Menyusun perencanaan pengelolaan kegiatan
akademik, registrasi dan administrasi.
2. Memberikan pelayanan akademik, registrasi
dan administrasi terhadap dosen dan mahasiswa.
3. Melakukan evaluasi atas perencanaan,
pelaksanaan akademik, registrasi dan administrasi.
4.
Melakukan
koordinasi dengan bidang-bidang lain untuk kelancaran tugas-tugas.
5. Melakukan pengambilan kebijakan atas
persetujuan ketua.
6. Membuat laporan akhir semester dan
laporan akhir tahun akademik ke kopertais wilayah VI Sumatera Barat dan
ditembuskan ke Dirjen Pendidikan Tinggi Islam di Jakarta.
7. Membuat petunjuk/pedoman pelaksanaan
sidang seminar proposal dan sidang munaqasyah skripsi, serta pedoman-pedoman
lain yang dianggap perlu, dan diajukan kepada ketua untuk disetujui dan
disahkan.
8. Membuat petunjuk/pedoman tentang kode
etik mahasiswa dan kode etik dosen sesuai dengan ketentuan dan undang-undang
yang berlaku.
9. Membuat kalender akademik sesuai dengan
yang ditetapkan dalam statuta Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Payakumbuh.
10. Membuat rencana kegiatan akademik,
registrasi dan administrasi diajukan kepada ketua untuk disetujui dan disahkan.
11.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan ketua.
12.
Membuat laporan
pertanggung jawaban atas kegiatan dan tugas.
13.
Bertanggungjawab
kepada ketua.
>Staf Akademik, Registrasi dan
Administrasi.
1. Bekerjasama dengan kabid dalam membuat
perencanaan pengelolaan kegiatan akademik, registrasi dan administrasi.
2. Bekerjasama dengan kabid memberikan
layanan akademik, registrasi dan administrasi terhadap mahasiswa dan dosen.
3. Bekerjasama dengan kabid melakukan
evaluasi atas perencanaan, pelaksanaan akademik, registrasi dan administrasi.
4. Bekerjasama dengan kabid melakukan koordinasi
dengan bidang-bidang lain untuk kelancaran tugas-tugas.
5. Bekerjasama dengan kabid melakukan pengambilan
kebijakan atas persetujuan ketua.
6. Bekerjasama dengan kabid membuat laporan
akhir semester dan laporan akhir tahun akademik ke kopertais wilayah VI Sumatera
Barat dan ditembuskan ke Dirjen Pendidikan Tinggi Islam di Jakarta.
7. Bekerjasama dengan kabid membuat
petunjuk/pedoman pelaksanaan sidang seminar proposal dan sidang munaqasyah
skripsi, serta pedoman-pedoman lain yang dianggap perlu, dan diajukan kepada ketua
untuk disetujui dan disahkan.
8. Bekerjasama dengan kabid membuat
petunjuk/pedoman tentang kode etik mahasiswa dan kode etik dosen sesuai dengan
ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
9. Bekerjasama dengan kabid membuat kalender
akademik sesuai dengan yang ditetapkan dalam statuta Sekolah Tinggi Ilmu
Tarbiyah (STIT) Payakumbuh.
10. Bekerjasama dengan kabid membuat rencana
kegiatan akademik, registrasi dan administrasi diajukan kepada ketua untuk
disetujui dan disahkan.
11. Bekerjasama dengan kabid melaksanakan tugas-tugas
lain yang dilimpahkan ketua.
12.
Bekerjasama
dengan kabid membuat laporan pertanggung jawaban atas kegiatan dan tugas.
13.
Bertanggungjawab
kepada ketua.
III.
>Kabid Pengembangan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
1. Menyusun perencanaan pengelolaan kegiatan
bidang pengembangan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
2. Melakukan
kegiatan pengembangan dan penelitian, termasuk mencari sumber-sumber
dana untuk pengembangan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) payakumbuh.
3. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
pengembangan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
4. Menyusun perencanaan pengelolaan pengabdian
masyarakat dalam bentuk PPL, KKN, serta hal-hal yang berkaitan dengan
pengembangan, penelitian dan mengevaluasi atas perencanaan, pelaksanaan
pengembangan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
5.
Melakukan
koordinasi dengan bidang-bidang lain untuk kelancaran tugas-tugas.
6. Melakukan pengambilan kebijakan atas
persetujuan ketua.
7.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan ketua.
8.
Membuat laporan
pertanggung jawaban atas kegiatan dan tugas penembangan, penelitian dan
pengabdian masyarakat.
9.
Bertanggung jawab
kepada ketua.
IV. >Kabid Umum dan Keuangan.
1.
Menyusun perencanaan pengelolaan kegiatan keuangan.
2.
Memberikan
pelayanan fasilitas keuangan.
3.
Melakukan evalusai terhadap kegiatan keuangan.
4.
Melakukan
koordinasi dengan bidang-bidang lain untuk kelancaran tugas-tugas.
5.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan ketua.
6.
Membuat laporan
keuangan akhir semester dan akhir tahun.
7.
Membuat laporan
pertanggung jawaban atas kegiatan keuangan.
8.
Bertanggung jawab
kepada ketua.
>Staf Umum dan Keuangan
1.
Membantukan
bidang umum dan keuangan dalam perencanaan kegiatan.
2. Membuat perencanaan dan anggaran gaji
karyawan dan dosen.
3. Mengagendakan dan mengelola surat masuk
dan surat keluar.
4. Membantu menerima keuangan dalam bentuk
apapun dari mahasiswa dan diserahkan kepada kabid keuangan.
5. Membantu kabid umum dan keuangan membuat
laporan keuangan akhir semester dan akhir tahun.
6.
Membantu kabid
keuangan dalam membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
7. Mengagenda dan mengarsip suarat masuk dan
keluar.
8.
Bertanggungjwab
kepada ketua.
V.
>Kabid
Perpustakaan.
1. Menyusun perencanaan pengelolaan kegiatan
bidang kepustakaan.
2. Memberikan pelayanan kepustakaan terhadap
dosen dan mahasiswa.
3. Melakukan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan
perpustakaan.
4.
Melakukan
koordinasi dengan bidang-bidang lain untuk kelancaran tugas-tugas.
5. Melakukan pengambilan kebijakan atas
persetujuan ketua.
6.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan ketua.
7.
Membuat laporan
pertanggung jawaban atas kegiatan dan tugas perpustakaan.
8.
Bertanggungjawab
kepada ketua.
>Staf Perpustakaan.
1.
Bekerjasama
dengan kabid menyusun perencanaan pengelolaan kegiatan bidang kepustakaan.
2. Bekerjasama dengan kabid memberikan
pelayanan kepustakaan terhadap dosen dan mahasiswa.
3. Bekerjasama dengan kabid melakukan
evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan perpustakaan.
4. Bekerjasama dengan kabid melakukan
koordinasi dengan bidang-bidang lain untuk kelancaran tugas-tugas.
5. Bekerjasama dengan kabid melakukan
pengambilan kebijakan atas persetujuan ketua.
6. Bekerjasama dengan kabid melaksanakan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan ketua.
7.
Bekerjasama dengan kabid membuat laporan
pertanggung jawaban atas kegiatan dan tugas perpustakaan.
8.
Bertanggungjawab
kepada ketua.
Ditetapkan di : Payakumbuh
Pada Tanggal : 25 Desember 2011
Ketua STIT Payakumbuh
Wangiman, A.Ma, SH, M.MPd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar