Minggu, 13 Mei 2012

TUGAS DAN FUNGSI MASING-MASING
PERSONIL STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)
PAYAKUMBUH
(SK. Dirjen Kelembagaan Agama Islam Depag RI Nomor Dj.II/60/2006/Dj.I/51/2008)
Alamat: Jl. Sudirman No. 64 Kel. Balai Gadang Kota Payakumbuh Telp. (0752) 796187, Faks (0752) 796187

I.      >Ketua.
1.    Penanggung jawab atas tugas pengelolaan bidang akademik, registrasi dan administrasi, bidang kemahasiswaan dan pengabdian masyarakat, bidang keuangan, bidang pengembangan dan penelitian, dan bidang kepustakaan.
2.    Melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga/instansi pemerintah, swasta dan masyarakat dalam rangka pengembangan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Payakumbuh.
3.    Menentukan kebijakan umum dalam pengelolaan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Payakumbuh.
4.    Bertanggung jawab kepada Yayasan.

II.    >Kabid Akademik, Registrasi dan Administrasi.
1.    Menyusun perencanaan pengelolaan kegiatan akademik, registrasi dan administrasi.
2.    Memberikan pelayanan akademik, registrasi dan administrasi terhadap dosen dan mahasiswa.
3.    Melakukan evaluasi atas perencanaan, pelaksanaan akademik, registrasi dan administrasi.
4.    Melakukan koordinasi dengan bidang-bidang lain untuk kelancaran tugas-tugas.
5.    Melakukan pengambilan kebijakan atas persetujuan ketua.
6.    Membuat laporan akhir semester dan laporan akhir tahun akademik ke kopertais wilayah VI Sumatera Barat dan ditembuskan ke Dirjen Pendidikan Tinggi Islam di Jakarta.
7.    Membuat petunjuk/pedoman pelaksanaan sidang seminar proposal dan sidang munaqasyah skripsi, serta pedoman-pedoman lain yang dianggap perlu, dan diajukan kepada ketua untuk disetujui dan disahkan.
8.    Membuat petunjuk/pedoman tentang kode etik mahasiswa dan kode etik dosen sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
9.    Membuat kalender akademik sesuai dengan yang ditetapkan dalam statuta Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Payakumbuh.
10.     Membuat rencana kegiatan akademik, registrasi dan administrasi diajukan kepada ketua untuk disetujui dan disahkan.
11.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan ketua.
12.     Membuat laporan pertanggung jawaban atas kegiatan dan tugas.
13.     Bertanggungjawab kepada ketua.
>Staf Akademik, Registrasi dan Administrasi.
1.    Bekerjasama dengan kabid dalam membuat perencanaan pengelolaan kegiatan akademik, registrasi dan administrasi.
2.    Bekerjasama dengan kabid memberikan layanan akademik, registrasi dan administrasi terhadap mahasiswa dan dosen.
3.    Bekerjasama dengan kabid melakukan evaluasi atas perencanaan, pelaksanaan akademik, registrasi dan administrasi.
4.    Bekerjasama dengan kabid melakukan koordinasi dengan bidang-bidang lain untuk kelancaran tugas-tugas.
5.    Bekerjasama dengan kabid melakukan pengambilan kebijakan atas persetujuan ketua.
6.    Bekerjasama dengan kabid membuat laporan akhir semester dan laporan akhir tahun akademik ke kopertais wilayah VI Sumatera Barat dan ditembuskan ke Dirjen Pendidikan Tinggi Islam di Jakarta.
7.    Bekerjasama dengan kabid membuat petunjuk/pedoman pelaksanaan sidang seminar proposal dan sidang munaqasyah skripsi, serta pedoman-pedoman lain yang dianggap perlu, dan diajukan kepada ketua untuk disetujui dan disahkan.
8.    Bekerjasama dengan kabid membuat petunjuk/pedoman tentang kode etik mahasiswa dan kode etik dosen sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
9.    Bekerjasama dengan kabid membuat kalender akademik sesuai dengan yang ditetapkan dalam statuta Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Payakumbuh.
10.     Bekerjasama dengan kabid membuat rencana kegiatan akademik, registrasi dan administrasi diajukan kepada ketua untuk disetujui dan disahkan.
11.     Bekerjasama dengan kabid melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan ketua.
12.     Bekerjasama dengan kabid membuat laporan pertanggung jawaban atas kegiatan dan tugas.
13.     Bertanggungjawab kepada ketua.

III.  >Kabid Pengembangan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
1.    Menyusun perencanaan pengelolaan kegiatan bidang pengembangan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
2.    Melakukan  kegiatan pengembangan dan penelitian, termasuk mencari sumber-sumber dana untuk pengembangan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) payakumbuh.
3.    Melakukan evaluasi terhadap kegiatan pengembangan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
4.    Menyusun perencanaan pengelolaan pengabdian masyarakat dalam bentuk PPL, KKN, serta hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan, penelitian dan mengevaluasi atas perencanaan, pelaksanaan pengembangan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
5.    Melakukan koordinasi dengan bidang-bidang lain untuk kelancaran tugas-tugas.
6.    Melakukan pengambilan kebijakan atas persetujuan ketua.
7.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan ketua.
8.    Membuat laporan pertanggung jawaban atas kegiatan dan tugas penembangan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
9.    Bertanggung jawab kepada ketua.

IV. >Kabid Umum dan Keuangan.
1.    Menyusun perencanaan pengelolaan kegiatan keuangan.
2.    Memberikan pelayanan fasilitas keuangan.
3.    Melakukan evalusai terhadap kegiatan keuangan.
4.    Melakukan koordinasi dengan bidang-bidang lain untuk kelancaran tugas-tugas.
5.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan ketua.
6.    Membuat laporan keuangan akhir semester dan akhir tahun.
7.    Membuat laporan pertanggung jawaban atas kegiatan keuangan.
8.    Bertanggung jawab kepada ketua.
>Staf Umum dan Keuangan
1.    Membantukan bidang umum dan keuangan dalam perencanaan kegiatan.
2.    Membuat perencanaan dan anggaran gaji karyawan dan dosen.
3.    Mengagendakan dan mengelola surat masuk dan surat keluar.
4.    Membantu menerima keuangan dalam bentuk apapun dari mahasiswa dan diserahkan kepada kabid keuangan.
5.    Membantu kabid umum dan keuangan membuat laporan keuangan akhir semester dan akhir tahun.
6.    Membantu kabid keuangan dalam membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
7.    Mengagenda dan mengarsip suarat masuk dan keluar.
8.    Bertanggungjwab kepada ketua.

V.   >Kabid Perpustakaan.
1.    Menyusun perencanaan pengelolaan kegiatan bidang kepustakaan.
2.    Memberikan pelayanan kepustakaan terhadap dosen dan mahasiswa.
3.    Melakukan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan perpustakaan.
4.    Melakukan koordinasi dengan bidang-bidang lain untuk kelancaran tugas-tugas.
5.    Melakukan pengambilan kebijakan atas persetujuan ketua.
6.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan ketua.
7.    Membuat laporan pertanggung jawaban atas kegiatan dan tugas perpustakaan.
8.    Bertanggungjawab kepada ketua.
>Staf Perpustakaan.
1.    Bekerjasama dengan kabid menyusun perencanaan pengelolaan kegiatan bidang kepustakaan.
2.    Bekerjasama dengan kabid memberikan pelayanan kepustakaan terhadap dosen dan mahasiswa.
3.    Bekerjasama dengan kabid melakukan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan perpustakaan.
4.    Bekerjasama dengan kabid melakukan koordinasi dengan bidang-bidang lain untuk kelancaran tugas-tugas.
5.    Bekerjasama dengan kabid melakukan pengambilan kebijakan atas persetujuan ketua.
6.    Bekerjasama dengan kabid melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan ketua.
7.    Bekerjasama dengan kabid membuat laporan pertanggung jawaban atas kegiatan dan tugas perpustakaan.
8.    Bertanggungjawab kepada ketua.


Ditetapkan di : Payakumbuh
Pada Tanggal : 25 Desember 2011
Ketua STIT Payakumbuh



Wangiman, A.Ma, SH, M.MPd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar